Pegawai negeri sipil adalah
Hak PNS :
|
|
Kewajiban PNS :
|
|
Referensi
http://bkd.balikpapan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=64
https://cpns.kemdikbud.go.id/index64fd.html?p=pendaftaran
untuk pendaftaran baru dimulai tgl 23 september 2013
untuk formasi cpns khusus di dirjen diknas bisa di download infonya di sini
https://cpns.kemdikbud.go.id/index3c31.html?p=tatacara
https://cpns.kemdikbud.go.id/index680b.html?p=panduan
untuk tatacara dan panduan bisa di download di sini
https://cpns.kemdikbud.go.id/files/data_pobox_15092013.pdf atau bisa juga di download di sini
https://cpns.kemdikbud.go.id/files/pengumuman-cpns-2013.pdf atau bisa di download di sini
https://cpns.kemdikbud.go.id/index-2.html
Dari Wikipedia bahasa Indonesia
Pegawai Negeri
|
|
Logo Pegawai Negeri Sipil |
|
Pekerjaan
|
|
Nama
|
Pegawai Negeri Sipil
|
Jenis
|
Pegawai Negeri Sipil Pusat
Pegawai Negeri Sipil Daerah |
Bidang kegiatan
|
|
Deskripsi
|
|
Keahlian
|
Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis. Mewujudkan Indonesia yang sejahtera. |
Tempat kerja
|
Sekolah, rumah sakit, perpustakaan, apotek, lembaga
pemasyarakatan, dan instansi-instansi pemerintah lainnya.
|
Pekerjaan terkait
|
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang
ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu
jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai negeri di
Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43
Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri
terdiri dari:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
- Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil
Pusat
- Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
- Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
- Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
Pegawai Negeri Sipil
Daerah
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah
provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada
pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Jabatan kepemerintahan
berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung
jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin
suatu satuan organisasi negara.
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
- Sekretaris Jenderal
- Direktur Jenderal
- Kepala Biro
- Staf Ahli
- Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah:
- Sekretaris daerah
- Kepala dinas/badan/kantor,
- Kepala bagian
- Kepala bidang
- Kepala seksi
- Camat
- Sekretaris camat
- Lurah
- Sekretaris lurah
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri
Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan
pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat
Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja,
sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara
yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan
dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan
fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Peraturan Presiden
Nomor
|
Jabatan Fungsional
|
20 Tahun 2006
|
Panitera
|
22 Tahun 2006
|
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
|
23 Tahun 2006
|
Pranata Hubungan Masyarakat
|
24 Tahun 2006
|
Peneliti
|
25 Tahun 2006
|
Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
|
26 Tahun 2006
|
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas
Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan,
Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
|
27 Tahun 2006
|
Penyuluh Kehutanan
|
28 Tahun 2006
|
Pengendali Ekosistem Hutan
|
29 Tahun 2006
|
Pengendali Dampak Lingkungan
|
30 Tahun 2006
|
Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan
Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
|
31 Tahun 2006
|
Surveyor Pemetaan
|
32 Tahun 2006
|
Penyelidik Bumi
|
33 Tahun 2006
|
Pranata Komputer
|
34 Tahun 2006
|
Statistisi
|
35 Tahun 2006
|
Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
|
36 Tahun 2006
|
Perantara Hubungan Industrial
|
37 Tahun 2006
|
Perancang Peraturan Perundang-undangan
|
38 Tahun 2006
|
Perencana
|
39 Tahun 2006
|
Analis Kepegawaian
|
40 Tahun 2006
|
Arsiparis dan Pustakawan
|
41 Tahun 2006
|
Agen
|
42 Tahun 2006
|
Polisi Kehutanan
|
43 Tahun 2006
|
Penyuluh Agama
|
44 Tahun 2006
|
Pengawas Ketenagakerjaan
|
45 Tahun 2006
|
Pengawas Farmasi dan Makanan
|
46 Tahun 2006
|
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan
Bangunan
|
47 Tahun 2006
|
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium
Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian,
Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi,
Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi
Elektromedis
|
48 Tahun 2006
|
Pranata Nuklir
|
49 Tahun 2006
|
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
|
50 Tahun 2006
|
Pengawas Radiasi
|
51 Tahun 2006
|
Instruktur
|
52 Tahun 2006
|
Widyaiswara
|
53 Tahun 2006
|
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
|
54 Tahun 2006
|
Pekerja Sosial
|
55 Tahun 2006
|
Pengantar Kerja
|
56 Tahun 2006
|
Penggerak Swadaya Masyarakat
|
57 Tahun 2006
|
Penyuluh Keluarga Berencana
|
58 Tahun 2006
|
Tenaga Kependidikan
|
59 Tahun 2006
|
Dosen
|
60 Tahun 2006
|
Auditor
|
61 Tahun 2006
|
Pengamat Gunung Api
|
62 Tahun 2006
|
Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
|
63 Tahun 2006
|
Teknisi Penerbangan
|
64 Tahun 2006
|
Penguji Mutu Barang dan Penera
|
65 Tahun 2010
|
Pranata Laboratorium Pendidikan
|
Rumpun jabatan fungsional yang lain menurut Keppres 87 tahun 1999
Jabatan kepemerintahan
tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat
yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri.
Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat.
Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena
mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki
wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah
jabatan berdasarkan suara rakyat:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Menteri (diangkat oleh presiden)
- Gubernur dan Wakil Gubernur
- Bupati dan Wakil Bupati
- Walikota dan Wakil Walikota
- DPD
- DPR
- DPRD
- Kepala desa
Daftar Golongan dan
Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
Golongan
|
Pangkat
|
I/a
|
Juru Muda
|
I/b
|
Juru Muda Tingkat I
|
I/c
|
Juru
|
I/d
|
Juru Tingkat I
|
II/a
|
Pengatur Muda
|
II/b
|
Pengatur Muda Tingkat I
|
II/c
|
Pengatur
|
II/d
|
Pengatur Tingkat I
|
III/a
|
Penata Muda
|
III/b
|
Penata Muda Tingkat I
|
III/c
|
Penata
|
III/d
|
Penata Tingkat I
|
IV/a
|
Pembina
|
IV/b
|
Pembina Tingkat I
|
IV/c
|
Pembina Utama Muda
|
IV/d
|
Pembina Utama Madya
|
IV/e
|
Pembina Utama
|
Pegawai Negeri Sipil
dan partai politik
Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi
dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan
Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara
formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar
dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk
memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah
dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi
1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri
Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini
diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh
semua golongan dari partai politik
(misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada
masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi
anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih
dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI
maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan
PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai
politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut
adalah:
- Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
- Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
- Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
- Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Organisasi Pegawai
Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil
atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah
memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.[1] Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi
yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan
dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi
kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan
yang baik.
Pegawai negeri di luar
negeri
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat,
pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada
cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali
posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal abad ke-19,
berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung pada politisi yang
terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi
Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di
Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada
pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif
diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.
Britania Raya
Di Britania Raya,
pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan Sipil
Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan
dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang
ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus
netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya
netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.
Negara lainnya
Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Perancis, seluruh pegawai negeri adalah pekerja
karier seperti halnya di Britania Raya, meski
menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior
berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di Amerika
Serikat, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier.
Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada
kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata
misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja
National Health Service
dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.
Referensi
pranala luar
untuk pendaftaran baru dimulai tgl 23 september 2013
untuk formasi cpns khusus di dirjen diknas bisa di download infonya di sini
https://cpns.kemdikbud.go.id/index3c31.html?p=tatacara
https://cpns.kemdikbud.go.id/index680b.html?p=panduan
untuk tatacara dan panduan bisa di download di sini
https://cpns.kemdikbud.go.id/files/data_pobox_15092013.pdf atau bisa juga di download di sini
https://cpns.kemdikbud.go.id/files/pengumuman-cpns-2013.pdf atau bisa di download di sini
https://cpns.kemdikbud.go.id/index-2.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri
- (Indonesia) Situs web forum pegawai negeri
- (Indonesia) Situs web Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia
No comments:
Post a Comment