Tuesday, September 17, 2013

Tata Cara Pendaftaran Pegawai negeri sipil 2013



Pegawai negeri sipil adalah



Hak PNS : 
  1. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak memperoleh gaji yang layak sesuai dengan pekerjaan dan tanggung jawabnya. Pada dasarnya setiap Pegawai Negeri Sipil beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya, sehingga dengan demikian ia adapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas yang dipercayakan kepadanya.
  2. Setiap Pegawai Negeri Sipil berhak atas cuti. Yang dimaksud dengan cuti adalah tidak masuk kerja yang diizinkan dalam jangka waktu tertentu
  3. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang ditimpa oleh sesuatu kecelakaan dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya, berhak memperoleh perawatan.
  4. Setiap Pegawai Negeri Sipil yang tewas, keluarganya berhak memperoleh uang duka dan yang dimaksud dengan tewas adalah :
    • Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
    • Meninggal dunia dalam keadaan lain ada hubungannya dengan dinasnya, sehingga kematian itu disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas dan kewajibannya.
    • Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau rohani yang didapat dan karena menjalankan tugas kewajibannya
    • Meninggal dunia karena perbuatan anasir yang tidak bertanggung jawab ataupun sebagai akibat tindakan anasir itu. Kepada istri/suami dan atau anak Pegawai Negeri Sipil yang tewas akan diberikan uang duka.
    • Setiap Pegawai Negeri Sipil yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan, berhak atas pensiun. Pensiun adalah jaminan hari tua dan sebagai balas jasa terhadap setiap Pegawai Negeri Sipil yang bertahun tahun mengabdikan dirinya kepada Negara.

Kewajiban PNS :
  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah.
  2. Mengutamakan kepentingan Negara diatas kepentingan golongan atau diri sendiri serta menghindarkan segala sesuatu yang dapat mendesak kepentingan Negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri, atau pihak lain.
  3. Menjunjung tinggi kehormatan dan martabat Negara, Pemerintah dan Pegawai Negeri Sipil.
  4. Mengangkat dan mentaati Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil dan Sumpah/Janji jabatan berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  5. Menyimpan rahasia Negara atau rahasia Jabatan dengan sebaik-baiknya.
  6. Memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan Pemerintah baik langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang berlaku secara umum.
  7. Melaksanakan tugas kedinasan dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab.
  8. Bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.
  9. Memelihara dan meningkatkan keutuhan, kehormatan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil.
  10. Segera melaporkan kepada atasannya apabila mengetahui ada hal-hal yang akan membahayakan tau merugikan Negara/Pemerintah, terutama dibidang keamanan, keuangan dan material.
  11. Menciptakan dan memelihara suasana kerja yang baik.
  12. Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada masyarakat
  13. Bersikap dan bertindak tegas, tetapi adil dan bijaksana terhadap bawahannya.
  14. Membimbing bawahannya dalam melaksanakan tugasnya
  15. Menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang baik terhadap bawahannya
  16. Mendorong bawahanya untuk meningkatkan prestasi kerjanya
  17. Memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk mengembangkan karirnya
  18. Mentaati ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang Perpajakan
  19. Berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat, sesama Pegawai Negeri Sipil dan terhadap atasan.
  20. Hormat Menghormati antara sesama warga Negara yang memeluk agama / kepercayaan terhadap tuhan Yang Maha Esa, ataupun yang berlainan.
  21. Menjadi teladan sebagai warga negara yang baik dalam masyrakat
  22. Mentaati segala peraturan Perundang-undangan dan peraturan Kedinasan yang berlaku
  23. Mentaati perintah kedinasan dari atasan yang berwenang
  24. Memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin.

Referensi
http://bkd.balikpapan.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=54&Itemid=64
https://cpns.kemdikbud.go.id/index64fd.html?p=pendaftaran
untuk pendaftaran baru dimulai tgl 23 september 2013
untuk formasi cpns khusus di dirjen diknas bisa di download infonya di sini


https://cpns.kemdikbud.go.id/index3c31.html?p=tatacara

https://cpns.kemdikbud.go.id/index680b.html?p=panduan
untuk tatacara dan panduan bisa di download  di sini

https://cpns.kemdikbud.go.id/files/data_pobox_15092013.pdf atau bisa juga di download di sini

https://cpns.kemdikbud.go.id/files/pengumuman-cpns-2013.pdf  atau bisa di download di sini
https://cpns.kemdikbud.go.id/index-2.html
Dari Wikipedia bahasa Indonesia


Pegawai Negeri

Logo Pegawai Negeri Sipil
Pekerjaan
Nama
Pegawai Negeri Sipil
Jenis
Pegawai Negeri Sipil Pusat
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Bidang kegiatan
Deskripsi
Keahlian
Mewujudkan Indonesia yang aman dan damai.
Mewujudkan Indonesia yang adil dan demokratis.
Mewujudkan Indonesia yang sejahtera.
Tempat kerja
Sekolah, rumah sakit, perpustakaan, apotek, lembaga pemasyarakatan, dan instansi-instansi pemerintah lainnya.
Pekerjaan terkait
Pegawai negeri adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya, dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pegawai negeri di Indonesia
Berdasarkan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 jo Undang Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian dinyatakan bahwa pegawai negeri terdiri dari:
  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  2. Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI)
Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil (PNS) terdiri dari:
Pegawai Negeri Sipil Pusat
  1. Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan bekerja pada Departemen, Lembaga Non Departemen, Kesekretariatan Lembaga tertinggi/Tinggi Negara, dan kepaniteraan pengadilan.
  2. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang bekerja pada perusahaan jawatan.
  3. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang diperbantukan atau dipekerjakan pada daerah otonom.
  4. Pegawai Negeri Pusat Pusat yang berdasarkan suatu peraturan perundang-undangan diperbantukan atau dipekerjakan pada badan lain, seperti perusahaan umum, yayasan, dan lain-lain.
  5. Pegawai Negeri Sipil Pusat yang menyelenggarakan tugas negara lain, seperti hakim pada pengadilan negeri, pengadilan tinggi, dan lain-lain.
Pegawai Negeri Sipil Daerah
Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di daerah otonom seperti daerah provinsi/kabupaten/kota dan gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan dipekerjakan pada pemerintah daerah maupun dipekerjakan di luar instansi induknya.
Jabatan kepemerintahan berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan struktural
Jabatan struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi negara.
  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah:
    • Sekretaris Jenderal
    • Direktur Jenderal
    • Kepala Biro
    • Staf Ahli
  • Jabatan struktural di Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah:
    • Sekretaris daerah
    • Kepala dinas/badan/kantor,
    • Kepala bagian
    • Kepala bidang
    • Kepala seksi
    • Camat
    • Sekretaris camat
    • Lurah
    • Sekretaris lurah
Jabatan fungsional
Jabatan fungsional menurut Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam jabatan fungsional berorientasi pada prestasi kerja, sehingga tujuan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil sebagai aparatur negara yang berdaya guna dan berhasil guna dalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan dapat dicapai.
Berikut ini adalah daftar Pegawai Negeri Sipil yang berstatus dalam jabatan fungsional sesuai peraturan perundang-undangan yang telah ditentukan:
Peraturan Presiden Nomor
Jabatan Fungsional
20 Tahun 2006
Panitera
22 Tahun 2006
Juru Sita dan Juru Sita Pengganti
23 Tahun 2006
Pranata Hubungan Masyarakat
24 Tahun 2006
Peneliti
25 Tahun 2006
Perekayasa dan Teknisi Penelitian dan Perekayasaan
26 Tahun 2006
Penyuluh Pertanian, Pengendali Organisme Pengganggu Tumbuhan, Pengawas Benih Tanaman, Pengawas Bibit Ternak, Medik Veteriner, Pengawas Perikanan, Pengendali Hama dan Penyakit Ikan, dan Pengawas Benih Ikan
27 Tahun 2006
Penyuluh Kehutanan
28 Tahun 2006
Pengendali Ekosistem Hutan
29 Tahun 2006
Pengendali Dampak Lingkungan
30 Tahun 2006
Teknik Pengairan, Teknik Jalan dan Jembatan, Teknik Tata bangunan dan Perumahan, dan Teknik Penyehatan Lingkungan
31 Tahun 2006
Surveyor Pemetaan
32 Tahun 2006
Penyelidik Bumi
33 Tahun 2006
Pranata Komputer
34 Tahun 2006
Statistisi
35 Tahun 2006
Pemeriksa Paten dan Pemeriksa Merek
36 Tahun 2006
Perantara Hubungan Industrial
37 Tahun 2006
Perancang Peraturan Perundang-undangan
38 Tahun 2006
Perencana
39 Tahun 2006
Analis Kepegawaian
40 Tahun 2006
Arsiparis dan Pustakawan
41 Tahun 2006
Agen
42 Tahun 2006
Polisi Kehutanan
43 Tahun 2006
Penyuluh Agama
44 Tahun 2006
Pengawas Ketenagakerjaan
45 Tahun 2006
Pengawas Farmasi dan Makanan
46 Tahun 2006
Pemeriksa Pajak, Pemeriksa Bea dan Cukai, dan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan
47 Tahun 2006
Dokter, Dokter Gigi, Apoteker, Asisten Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Epidemiolog Kesehatan, Entomolog Kesehatan, Sanitarian, Administrator Kesehatan, Penyuluh Kesehatan Masyarakat, Perawat Gigi, Nutrisionis, Bidan, Perawat, Radiografer, Perekam Medis, dan Teknisi Elektromedis
48 Tahun 2006
Pranata Nuklir
49 Tahun 2006
Pengamat Meteorologi dan Geofisika
50 Tahun 2006
Pengawas Radiasi
51 Tahun 2006
Instruktur
52 Tahun 2006
Widyaiswara
53 Tahun 2006
Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan
54 Tahun 2006
Pekerja Sosial
55 Tahun 2006
Pengantar Kerja
56 Tahun 2006
Penggerak Swadaya Masyarakat
57 Tahun 2006
Penyuluh Keluarga Berencana
58 Tahun 2006
Tenaga Kependidikan
59 Tahun 2006
Dosen
60 Tahun 2006
Auditor
61 Tahun 2006
Pengamat Gunung Api
62 Tahun 2006
Teknik Siaran, Andalan Siaran, dan Adikara Siaran
63 Tahun 2006
Teknisi Penerbangan
64 Tahun 2006
Penguji Mutu Barang dan Penera
65 Tahun 2010
Pranata Laboratorium Pendidikan
Rumpun jabatan fungsional yang lain menurut Keppres 87 tahun 1999
Jabatan kepemerintahan tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil
Jabatan dalam organisasi pemerintah di Indonesia berikut ini adalah pejabat yang bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil ataupun berstatus pegawai negeri. Pejabat berikut ini dipilih berdasarkan pemilihan yang melibatkan suara rakyat. Kekuasaan mereka melebihi pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil, karena mereka merupakan aspirasi dan suara rakyat, karena jabatan ini memiliki wewenang atas pejabat yang berstatus Pegawai Negeri Sipil. Berikut adalah jabatan berdasarkan suara rakyat:
Daftar Golongan dan Pangkat Pegawai Negeri Sipil Indonesia
Golongan
Pangkat
I/a
Juru Muda
I/b
Juru Muda Tingkat I
I/c
Juru
I/d
Juru Tingkat I
II/a
Pengatur Muda
II/b
Pengatur Muda Tingkat I
II/c
Pengatur
II/d
Pengatur Tingkat I
III/a
Penata Muda
III/b
Penata Muda Tingkat I
III/c
Penata
III/d
Penata Tingkat I
IV/a
Pembina
IV/b
Pembina Tingkat I
IV/c
Pembina Utama Muda
IV/d
Pembina Utama Madya
IV/e
Pembina Utama
Pegawai Negeri Sipil dan partai politik
Pada masa Orde Baru, Pegawai Negeri Sipil dipolitisasi dengan cara monoloyalitas terhadap Golkar, yang menjadikan Pegawai Negeri Sipil dari sebagai abdi masyarakat menjadi abdi penguasa. Secara formal pegawai negeri memang tidak dipaksa menjadi anggota dan memilih Golkar dalam pemilihan umum, namun pada kenyataannya mereka dimobilisasi untuk memenangkan Golkar. Kebijakan monoloyalitas pegawai negeri kepada pemerintah dalam praktiknya diselewengkan menjadi loyalitas tunggal kepada Golkar.
Setelah adanya Reformasi 1998, terjadi perubahan paradigma kepemerintahan. Pegawai Negeri Sipil yang sebelumnya dikenal sebagai alat kekuasaan pemerintah, kini diharapkan menjadi unsur aparatur negara yang profesional dan netral dari pengaruh semua golongan dari partai politik (misalnya menggunakan fasilitas negara untuk golongan tertentu) serta tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menjamin netralitas tersebut, pegawai negeri dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik. Pegawai Negeri Sipil memiliki hak memilih dalam Pemilu, sedangkan anggota TNI maupun Polri, tidak memiliki hak memilih atau dipilih dalam Pemilu. Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 1999 tentang Pegawai Negeri Sipil yang menjadi anggota partai politik jo PP Nomor 12 Tahun 1999. Beberapa inti pokok materi dalam PP tersebut adalah:
  1. Sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, maka Pegawai Negeri Sipil harus bersikap netral dan menghindari penggunaan fasilitas negara untuk golongan tertentu. Selain itu juga dituntut tidak diskriminatif khususnya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
  2. Pegawai Negeri Sipil yang telah menjadi anggota atau pengurus partai politik pada saat PP ini ditetapkan dianggap telah melepaskan keanggotaan dan/atau kepengurusannya (hapus secara otomatis).
  3. Pegawai Negeri Sipil yang tidak melaporkan keanggotaan dan/atau kepengurusannya dalam partai politik, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  4. Pegawai Negeri Sipil yang ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik harus mengajukan permohonan kepada atasan langsungnya (peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan Badan Kepegawaian Negara).
  5. Pegawai Negeri Sipil yang mengajukan permohonan sebagai anggota/pengurus partai politik diberikan uang tunggu selama satu tahun. Apabila dalam satu tahun tetap ingin menjadi anggota atau pengurus partai politik, maka yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dan mendapat hak pensiun bagi yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP).
Organisasi Pegawai Negeri Sipil
Pegawai Negeri Sipil berkumpul di dalam organisasi Pegawai Negeri Sipil atau Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI). Tujuan organisasi ini adalah memperjuangkan kesejahteraan dan kemandirian Pegawai Negeri Sipil.[1] Terwujudnya KORPRI sebagai organisasi yang kuat, netral, mandiri, profesional dan terdepan dalam menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, mensejahterakan anggota, masyarakat, dan melindungi kepentingan para anggota agar lebih profesional di dalam membangun pemerintahan yang baik.
Pegawai negeri di luar negeri
Amerika Serikat
Di Amerika Serikat, pegawai negeri didefinisikan sebagai "segala posisi yang ditunjuk pada cabang eksekutif, legislatif, dan yudikatif Pemerintah Amerika Serikat, kecuali posisi-posisi tertentu dalam uniformed services. Pada awal abad ke-19, berdasarkan spoils system, semua birokrat tergantung pada politisi yang terpilih dalam pemilu. Hal tersebut diubah dalam Undang-undang Reformasi Pegawai Negeri Pendleton tahun 1883, dan saat ini seluruh pegawai negeri di Amerika Serikat ditunjuk dan direkrut berdasarkan keahliannya, meski pada pegawai negeri tertentu seperti kepala misi diplomatik dan agen-agen eksekutif diisi oleh orang-orang yang ditunjuk secara politis.
Britania Raya
Di Britania Raya, pegawai negeri tergabung dalam British Civil Service (Layanan Sipil Inggris). Pegawai negeri di Britania Raya adalah pekerja yang direkrut dan dipromosikan berdasarkan keahlian mereka, dan tidak termasuk mereka yang ditunjuk menduduki jabatan tertentu. Pegawai negeri di Britania Raya harus netral dan dilarang terlibat dalam kampanye politik; meski dalam praktiknya netralitas tersebut kadang masih dipertanyakan.
Negara lainnya
Negara-negara lain memiliki sistem yang bervariasi. Misalnya di Perancis, seluruh pegawai negeri adalah pekerja karier seperti halnya di Britania Raya, meski menteri memiliki wewenang yang cukup besar untuk menunjuk posisi-posisi senior berdasarkan simpati politis. Di Jerman, sebagaimana di Amerika Serikat, dibedakan secara jelas antara jabatan politik dan jabatan karier.
Beberapa pekerja sektor publik tidak digolongkan dalam pegawai negeri. Pada kebanyakan negara, anggota angkatan bersenjata misalnya, tidak dikelompokkan sebagai pegawai negeri. Di Britania Raya, pekerja National Health Service dan aparat pemerintah daerah bukan termasuk pegawai negeri.
Referensi
1.       ^ www.korpri.or.id.
pranala luar

https://cpns.kemdikbud.go.id/index64fd.html?p=pendaftaran
untuk pendaftaran baru dimulai tgl 23 september 2013
untuk formasi cpns khusus di dirjen diknas bisa di download infonya di sini


https://cpns.kemdikbud.go.id/index3c31.html?p=tatacara
https://cpns.kemdikbud.go.id/index680b.html?p=panduan
untuk tatacara dan panduan bisa di download  di sini

https://cpns.kemdikbud.go.id/files/data_pobox_15092013.pdf atau bisa juga di download di sini

https://cpns.kemdikbud.go.id/files/pengumuman-cpns-2013.pdf  atau bisa di download di sini
https://cpns.kemdikbud.go.id/index-2.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pegawai_negeri




No comments:

Post a Comment